TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN PERANAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI DIKANTOR KECAMATAN MURHUM KOTA BAUBAU)

WA ODE SELA APRILIA B., NPM. 814010093 (2018) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN PERANAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI DIKANTOR KECAMATAN MURHUM KOTA BAUBAU). Other thesis, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON.

Full text not available from this repository.

Abstract

Wa Ode Sela Aprilia B. (814010093) “Tinjauan Yuridis Kedudukan dan Peranan Cama dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Di Kantor Kecamatan Murhum Kota Baubau)” Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton, 2018. Di bimbing oleh Pembimbing I Dr. Indah Kusuma Dewi, SH., MH dan Pembimbing II L.M. Ricard Zeldi Putra, SH., MH.
Tujuan peneitian ini untuk mengetahui Untuk mengetahui Kedudukan dan Peranan Cama dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Kecamatan Murhum dan faktor-faktor yang mempengaruhi tugas dan peranan camat di kecamatan murhum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Metode yang digunakan adalah normatif empiris yang bersifat kualitatif berdasarkan pengamatan dan wawancara dilapangan kemudian tehnik pengolahan dan analisa data yang dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan.
Hasil penelitiannya yaitu Kedudukan camat di kecamatan murhum berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang baru ini Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan serta kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan dan dipersepsikan merupakan wilayah kekuasaan camat. Dengan paradigma baru, kecamatan merupakan suatu wilayah kerja atau areal tempat camat bekerja dan kemudian Camat adalah perangkat daerah kabupaten dan daerah kota dan bukan lagi kepala wilayah administrasi pemerintahan, dengan demikian camat bukan lagi penguasa tunggal yang berfungsi sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan tetapi merupakan pelaksana sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota. Sehingga ada perubahan mendasar mengenai kedudukan kecamatan yang berimplikasi pada kedudukan camat itu sendiri. Sedangkan peran camat yakni mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan, mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kelurahan. Kemudian faktor yang menjadi kendala dalam menjalankan fungsi, tugas dan peran camat di kecamatan murhum yaitu tingkat partisipasi masyarakat yang masih rendah membuat masyarakat yang ada di Kecamatan Murhum cenderung tidak peduli akan hak partisipasinya dalam pemerintahan di Kecamatan Murhum dan enggan terlibat dalam mempengaruhi kebijakan publik. Kemudian faktor kepemimpinan camat merupakan hal yang penting yang dibutuhkan oleh setiap tingkatan organisasi dalam mewujudkan tujuan bersama demi kepentingan masyarakat luas, dalam hal ini unit kegiatan pemberdayaan masyarakat. Meski peran camat tidak lagi sebagai kepala wilayah, camat tetap harus berusaha untuk mengkoordinasikan segala daya dan upaya dalam menjalankan semua tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, peranan camat, pemerintahan daerah
Subjects: FAKULTAS HUKUM > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Mr Pustakawan
Date Deposited: 22 Apr 2026 02:57
Last Modified: 22 Apr 2026 02:57
URI: http://repository.umbuton.ac.id/id/eprint/100

Actions (login required)

View Item
View Item